Tak perlu waktu lama, Resmob Satreskrim Porles Indramayu
dengan sigap menangkap otak pembunuhan gadis muda pada salah satu indekos di
Indramayu. Aksi kejam tersebut dilakukan oleh Supriyanto (31 Tahun) terhadap
teman kencannya Sela Anggita Putri ( 20 Tahun).
Baca Juga Gadis Korban Pemerkosaan Dibakar Hidup-Hidup oleh Ibu Pelaku
Supriyanto membunuh sela pada tanggal 23 Oktober 2022 lalu.
Menurut Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif , awalnya keduanya melakukan
transaksi kencan via michat dan sepakat bertemu di indekos yang beralamat di
jalan samsu, Kelurahan Lemah Mekar, Indramayu.
Semuanya berjalan normal, Sela mempersilahkan Supriyanto
untuk masuk dalam kamar, ini merupakan ketiga kalinya mereka berkencan. namun
masalah terjadi karena Supriyanto hanya membawa uang 51.000, tak sesuai dengan
perjanjian awal yang seharusnya 300.000. Sela ( korban) melontarkan kata "
kere" kepada pelaku. Hal itu membuat Supriyanto emosi dan melakukan
kekerasan. Di bawah pengaruh minuman keras, Supriyadi menindih dan mencekik
korban. Korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit pelaku, namun pada
akhirnya nyawa korban tidak dapat tertolong.
Kebejatan Supriyanto tak hanya hal itu saja, Ia juga meraba
bagian sensitif korban dan membawa kabur 2 handphone korban. Supriyanto
menuturkan setelah membunuh korban, ia panik dan memutuskan menghilangkan
jejak. Sela Anggita Putri dinyatakan tewas 23 Oktober 2022 pukul 02.30.
Baca Juga Gadis Korban Pemerkosaan Bakar Diri Karena Laporannya Tidak Digubris Polisi
Beruntungnya berkat rekaman cctv, keberadaan Supriyanto
dapat terdeteksi. Kepolisian hanya perlu waktu kurang dari 24 Jam untuk
menangkapnya. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti : pakaian
korban/pelaku, sarung bantal, sprei, Kartu Debit BCA, KTP, Dompet dan
Handphone.
Kendaraan Yamaha X-Ride beserta Sweater abu bertuliskan
" SPACE RIDER" milik pelaku juga turut diamankan oleh Porles
Indramayu.
Berdasarkan Pengakuan Supriyanto, Ia terpaksa membunuh Sela
(Korban) karena terpancing Emosi, teman kencan yang ia dapatkan dari Michat
tersebut, mengatakan kere alias tidak
punya uang pada dirinya. Supriyanto juga mengaku tidak bisa mengontrol emosi
karena terpengaruh efek alkohol.
Supriyanto mengaku bersalah atas tindakannya, dalam masa
pelariannya ia sempat ke kecamatan Sindang untuk menemukan solusi atas
kejahatan yang ia buat. Pada akhirnya Supriyanto meminta maaf pada korban dan
keluarganya melalui postingan Facebook.
Meskipun mengaku bersalah, proses Hukum terhadap Supriyanto
akan tetap berlanjut. Kepolisian akan menjeratnya dengan pasal berlapis yaitu
pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan dan pasal 365 tentang tindak
pencurian. Supriyanto terancam hukum maksimal penjara 15 Tahun.
Baca Juga Ayah dan Kakek Tega Tiduri Anak Sekligus Cucunya Demi Lampiaskan Nafsu
Post a Comment