Komentar tidak setuju disampaikan antara lain oleh pengacara kondang Indonesia yaitu Hotman Paris Hutapea. Dalam keterangannya, Hotman paris sampai merasa pusing dengan pasal karet ini. Dalam menanggapi pernyataan Hotman, netizen banyak yang mencibir bahkan ada yang komen bahwa bang Hotman takut dilaporkan istri dan anaknya jika ketahuan tidur dengan wanita lain.
"Jadi
yang mendukung KUHP yang baru ini tolong dulu otaknya dipikir ulang deh. Gimana
logika hukumnya ini?.” terang Hotman seperti dikutip dari video yang diunggah di
akun media sosialnya, Jumat (9/12). Dikutip dari CNN Indonesia
Tidak hanya
pengacara Hotman Paris, para pengusaha penginapan dan rumah makan di Indonesia
juga memprotes peraturan ini karena akan membuat omset mereka turun. Perhimpunan
Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) secara resmi mengaku tidak bisa berbuat
banyak dengan pengesahaan KUHP ini.
Selain dari
dalam negeri protes keras juga dilayangkan oleh dunia. Antara lain adalah PBB
yang dengan tegas mengatakan bahwa itu melanggar hak asasi manusia atau HAM.
Pakar HAM PBB bahkan telah menuliskan
surat resmi pada pemerintahan Indonesia untuk mengkaji kembali UU ini.
Lalu bagaimana dengan masyarakat umum Indonesia? Ada pro kontra di masyarakat dimana sebagian besar dari mereka setuju dengan aturan ini karena akan mengurangi yang namanya perzinahan dan kumpul kebo.
Mereka yang setuju dengan pasal ini tidak memikirkan dampak buruk yang akan terjadi jika pasal ini di sahkan bahkan banyak orang menganggap ini telah melanggar syariat agama islam. Wow benarkah?
Sebelum masuk
ke pembahasan dampak buruknya, mari kita baca dulu secara jelas isi dari
pasal zina dan kumpul kebo ini:
1. Setiap
orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya,
dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau
pidana denda paling banyak kategori II. (Pasal 411 ayat 1)
Terhadap Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas
pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (Pasal 411 ayat 2)
2. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di
luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori II. (pasal 412 ayat 1)
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat
perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak
terikat perkawinan. (pasal 412 ayat 2)
Lalu dimana dampak buruknya ??? Ok mari kita jawab, disini kita bisa lihat jika orang tua, pasangan dan anak akan mudah sekali mengatur calon pasangan untuk menikah sesuai dengan keinginan mereka bukan dengan keinginan individu pasangan yang akan menjalaninya.
Contoh pertama misalkan ada dua pasangan yang ingin
menikah dan saling mencintai namun ditentang oleh pihak keluarga, dalam keadaan
ini dua pasangan ini memilih nikah siri
dan hidup berdua saja. Seharusnya pernikahan ini aman, namun dua pasangan ini
terancam di penjara jika dilaporkan oleh
pihak keluarga dalam hal ini orang tua atau anak berdasarkan pasal tersebut.
Orang tua atau
anak dari kedua pasangan ini bisa saja melakukan pemerasan dan pengancaman sehingga
membuat kehidupan dua pasangan ini tidak tentram. Maka disini akan timbul
kriminalitas baru yaitu pemerasan dan pengancaman. Bukankah menikah itu adalah
hak setiap warga negara entah mau diresmikan atau tidak? Kenapa bisa masuk
penjara?
Dalam agama
islam tidak ada syarat khusus harus menikah di KUA atau disahkan negara. Ada beberapa
pasangan yang lebih memilih nikah siri agar tidak ribet dengan uurusan
administrasi yang sangat banyak dan melelahkan. Belum lagi nanti pembagian
harta gono gini jika ada perpisahan dan tetek bengek lainnya.
Bahkan dalam
agama islam menurut Madzhab Hanafi, pernikahan dengan Wali nikah adalah tidak wajib artinya cukup
dengan dua mempelai dan dua saksi maka pernikahan itu sah. Sedangkan dalam
Madzhab Maliki, Syafii, dan Hanbali, apabila wali nasabnya adhol (membangkang/tidak mau menikahkan dengan alasan selain alasan syar'i)
atau dalam jarak lebih dari 2 marhalah maka boleh memakai wali hakim untuk
menikahkan. Nah, dengan aturan baru pasal zina dan kumpul kebo ini, kedua
pasangan tetap bisa dipenjara apabila dilaporkan oleh wali orang tua ataupun anak dimana mereka ini dalam syariat islam juga tidak terlalu diperlukan.
Contoh kedua adalah seorang suami yang ingin menikah
lagi namun terbentur izin istri maka bisa saja dipenjara padahal poligami dalam
islam itu diperbolehkan. Justru dengan pasal ini kebebasan hak asasi manusia
telah dilanggar sehingga bisa menimbulkan ketidaknyamanan. Padahal si suami
ingin menikah lagi karena mungkin si istri ada masalah kesehatan sehingga tidak
bisa melayani suami atau dalam keadaan berjauhan antara suami dan istri. Dengan pasal ini, Siap-siap sang suami bisa terancam dipenjara.
Contoh ketiga korban pemerkosaan yang tidak bisa
mendapatkan keadilan jika orang tua, pasangan, atau anak dari korban
pemerkosaan ini bisa di sogok oleh pelaku sehingga pemerkosaan ini sebenarnya hanyalah hubungan suka sama suka saja. Hal ini tentunya akan menjadi traumatik yang mendalam bagi korban
pemerkosaan.
Begitulah kira-kira beberapa dampak buruk mengenai pasal zina KUHP ini jika ditetapkan. Bagaimana menurut teman-teman? setuju atau tidak? atau netral saja. Tentunya setiap peraturan tidak bisa menyenangkan semua pihak.
Post a Comment