Angela. Korban Mutilasi yang Tubuhnya Disimpan Pelaku Dalam Kontainer

 


Kasus pembunuhan sekaligus pemotongan anggota tubuh atau mutilasi kembali terjadi di Kabupaten Bekasi tepatnya di Tambun Selatan. Korbannya bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (umur 54 tahun) sedangkan pelakunya adalah M Ecky Listiantho ( umur 34 tahun). Jasad Angela yang sudah dimutilasi ditemukan di dalam boks kontainer pada 30 Desember 2022. 


Korban dan pelaku sudah mengenal sejak tahun 2018 melalui suatu forum media sosial Kaskus hingga akhirnya bertemu di dunia nyata untuk membahas bisnis di bidang pertanian hidroponik Superindo. Mereka bertemu di Kuningan City Mall pada agustus 2018. 


" Tersangka melakukan kontak pertama kali dengan korban sekitar bulan juli 2018 melalui suatu forum berkebun di salah satu platform media sosial.Lalu bertemu di Mall sebulan setelahnya'' Terang Tommy Haryono Kepala Ditreskrimum Polda Metro Jaya.


Menurut pengakuan tersangka, korban telah dibunuh sejak November 2021 atau bisa diartikan jasad korban sudah disimpan selama lebih dari satu tahun di kontrakan milik pelaku. Pelaku juga tidak memiliki keinginan membuang jasad korban. Akhirnya jasad korban dimasukkan ke kontainer. Namun, karena tidak muat akhirnya pelaku memutilasi tubuh korban.


" Tersangka tidak berfikir untuk mengubur atau membuang tubuh korban di luar. Dari awal memang ingin ditempatkan di kontainer dan itu sudah dianggap mengubur bagi tersangka." Lanjut Tommy Haryono


Ecky membunuh Angela dengan cara dicekik hingga tewas lalu dimutilasi menggunakan gergaji listrik yang lumayan besar hingga tubuhnya terpotong menjadi beberapa bagian. Motif sementara disebutkan karena Ecky sakit hati selalu diminta untuk menikahi korban.


akibat perbuatannya saat ini Ecky akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340, 338 dan 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post