Cryptocurrency tahun ini akan benar-benar diregulasi oleh pemerintah Indonesia. Seperti dikabarkan sebelumnya pengelolaan dan pengawasan komoditas digital ini akan dialihkan dari Bappeti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tidak hanya dialihkan pengelolaannya kepada otoritas yang lebih terpercaya dalam mengelola keuangan, crypto di Indonesia juga secara resmi akan memiliki Bursa Cryto yang sama dengan Bursa Efek Indonesia. Sehingga penindakan terhadap coin-coin yang scam akan lebih cepat teratasi. Didid Noordiatmoko menyatakan Bursa ini akan melakukan pengawasan, pengelolaan, dan pengaturan bagi setiap anggotanya.
"Intinya adalah mengelola, mengendalikan, mencatat. Kemudian akan segera action jika ada masalah." Kata Didid di gedung Bappeti.
Selain itu Bursa Kripto akan menerapkan aturan ARA (Auto Rejection Atas) dan ARB (Auto Rejection Bawah) sebagaimana aturan Bursa Efek Indonesia. Hal ini akan menyebabkan suatu coin akan tersuspend jika naik atau turun secara drastis alias tidak masuk akal.
"Seperti di saham, klo ada saham naik dan turun drastis itu akan langsung disuspend. Nah, nanti juga kira-kira akan begitu." Lanjut Didid.
Jika Bursa Efek Crypto ini benar-benar terbentuk ada tiga tahapan yang perlu dilalui untuk bisa memantapkan peluncurannya.
"Sekarang tahap pertama belum beres. Setidaknya akan ada tiga tahapan, setiap tahapan memiliki indikator-indikator. Stage satu jika sudah terpenuhi akan ada stage dua yang memiliki indikator berbeda. Pungkas Didid
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Aset Crypto Indonesia atau disingkat Aspakrindo yaitu Bapak Teguh Kurniawan Harmanda menanggapi positif keinginan pemerintah untuk membuat bursa tersendiri untuk Crypto. Karena akan melipatgandakan kepercayaan dari para Investor.
"Secara universal, itu (Bursa Efek Crypto) belum tentu dapat menaikkan harga. Tapi klo dilihat dari sudut pandang perdangangan di Indonesia, tentu akan menciptkan kepercayaan dan bisa mendatangkan investor baru," Kata Teguh di gedung Bappeti.
Post a Comment