Kasus tindakan asusila kembali terjadi di Pamekasan Madura. Seorang oknum Polisi yaitu Aiptu AR tega memperdagangkan tubuh istrinya sendiri MH (41 tahun) ke rekan-rekan kerjanya bahkan ke masyarakat biasa. Perbuatan ini bahkan sudah dilakukan sejak tahun 2015.
Bip Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Jatim masih mendalami laporan dugaan asusila yang dilakukan oleh jajarannya tersebut. Aiptu AR telah ditangkap pada tanggal 3/1/2023 hari selasa setelah polisi menerima laporan dari istri Aiptu AR melalui kuasa hukumnya pada tanggal 29/12/2023 hari kamis.
Baca Juga Pria 84 Tahun Nikmati Tubuh Anak SD dan SMP di Sumbawa
MH melaporkan suaminya atas tindakan perilaku penyimpangan seksual, asusila, konten pornografi, dan narkoba. Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan dua tersangka lain yaitu Iptu MHD dan AKP H. Iptu MHD dilaporkan atas kasus pemerkosaan sedangkan AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE, kekerasan seksual, dan pesta seks.
"Suani korban (Aiptu AR) dilaporkan atas dugaan menjual istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, Padahal AR adalah suami yang seharusnya melindungi." Ucap Yongky selaku pengacara MH.
Terkait laporan untuk saudara AKP H berkaitan tentang mengirim gambar tak senonoh kepada Aiptu AR yang bermaksud ingin melakukan hubungan dengan istri AR. Sementara MHD saat kejadian itu juga ikut melakukan pemerkosaan kepada MH. Ini semua jelas sangat merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan apalagi dilakukan di lingkungan polisi." Lanjut yongky.
Perbuatan seperti ini seharusnya bisa diberantas sampai ke akar-akarnya apalagi Pamekasan terkenal sebagai kota gerbang salam dan kota santri. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi.
Post a Comment