Sungguh membagongkan niat kata meminta uang sendiri senilai Rp. 25 juta justru terancam dipidana kurungan penjara 2,6 tahun bahkan denda Rp. 750 juta. Kejadian ini menimpa Dian Patria Arum Sari warga Malang Jawa Timur.
Dian dituntut setelah menagih hutang lewat kolom komentar facebook kepada perempuan berinisial DIPR. Akibat ditagih lewat kolom komentar facebook, DIPR merasa malu dan usahanya menjadi bangkrut lalu melaporkan Dian ke Polres Pasuruan.
Kronologi kasus pinjam meminjam ini bermula saat Dian meminjamkan uang kepada perempuan berinisial WD senilai Rp. 25 Juta untuk usaha ayam petelur. WD memberikan jaminan mobil kepada Dian. Dianpun setuju walau mobil tersebut bukan atas nama WD.
"Saya mau (menghutangi) walau pada saat itu saya juga curiga karena mobil bukan atas nama dia (WD)." Kata Dian
Beberapa hari kemudian datanglah BPA. BPA ini merupakan suami dari DIPR (orang yang dikomen facebook-nya untuk ditagih hutang). BPA lalu meminta mobil yang diberikan WD kepada Dian dengan alasan mobil tersebut sudah dibawa WD berbulan-bulan dan tidak pernah dikembalikan.
BPA ini sebenarnya bukan pemilik asli dari mobil tersebut. Dian tidak tahu jika BPA bukan pemilik asli mobil yang dijaminkan WD kepadanya dan tetap memberikan mobil tersebut kepada BPA karena menganggap BPA adalah pemilik aslinya.
Sejak saat itu WD telah menghilang dan tidak bisa dihubungi hingga berminggu-minggu lamanya.
Sialnya pemilik asli mobil datang ke rumah Dian. Pemilik asli ini merupakan orang yang namanya ada di surat-surat mobil. Pemilik asli ini mengatakan jika BPA sudah membawa mobilnya sejak berbulan-bulan yang lalu dan juga sudah digadaikan
Alhasil Dian dan pemilik asli mobil menagih ke rumah BPA. Sudah ditagih berkali-kali BPA selalu mengelak dan tidak mau membayar.
Karena selalu gagal menagih, akhirnya Dian melaporkan WD dan BPA dengan kasus penipuan dan penggelapan. Namun kasus ini hanya jalan di tempat, karena dian tidak bisa menghadirkan WD.
Karena kesal berkepanjangan akhirnya Dian komen di salah satu status istri BPA yaitu DIPR. Dalam komennya dia menagih hutang suami DIPR (BPA). Komen tersebutpun dibaca oleh teman-teman facebook DIPR dan akhirnya membuat DIPR malu dan usahanya bangkrut.
DIPR melaporkan Dian dengan tuduhan pelanggaran UU ITE. Laporannya dibuat pada November 2020. Dan baru disidang pada tanggal 31 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang.
Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian diancam dengan pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang singkatnya tentang distribusi dan pengaksesan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Post a Comment