Seorang wanita yang tengah mengandung berinisial NA (26 tahun) di Kubu Raya, Kalimantan Barat ditemukan tewas bersimbah darah di bawah kolong jembatan di Desa Sungai Asam, Kecamatan Sunagi pada hari minggu 5/3/2023 pada pukul 23.30.
Baca Juga Kakek 84 Tahun Perkosa Anak SD dan SMP di Sumbawa
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata tersangkanya adalah pamannya sendiri yaitu Hudi (35 tahun). Pelaku sempat buron selama 6 hari dan akhirnya berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologi kejadian dimulai saat NA hamil anak Hudi dikarenakan hubungan terlarang mereka. Sedangkan suami NA yang bekerja sebagai di Malaysia akan segera pulang kampung. Jadi pelaku dan korban berencana untuk melakukan pengguguran terhadap janin tersebut untuk menghilangkan jejak.
"Jadi mereka sempat bertemu siangnya (sebelum pembunuhan) di sebuah acara, lalu mereka sepakat dan mengatur janji untuk bertemu di malam harinya membahasas pengguguran kandungan tersebut," Terang Aipda Ade Surdiansyah Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya.
Sebelumnya banyak cara sudah ditempuh oleh mereka untuk menggugurkan kandungan tersebut namun ternyata hasilnya nihil. Korbanpun semakin panik karena suaminya akan pulang tiga hari lagi dan mendesak pelaku untuk tanggung jawab.
Baca Juga Guru Ponpes di Batang Nikmati Tubuh Belasan Santri Di Ruang TV Hingga Kantin
Di malam pembunuhan tersebut merekapun bertemu di suatu tempat (TKP pembunuhan). Diketahui korban NA meninggalkan rumahnya pukul 20.00 WIB pada minggu 5/3/2023. Sementara pelaku menyiapkan pisau dari rumahnya untuk membunuh korban.
Saat bertemu, pelaku sempat memberikan air minum doa untuk korban dengan maksud agar kandungannya gugur. Korban menolak minuman tersebut lantas pelaku emosi lalu langsung menusuk korban sebanyak 4 kali lalu menggorok leher korban. Korban sempat menahan serangan pelaku hingga jari tangan kirinya putus.
"Ada luka tikaman di bagian pinggang sekali, perut itu ada tiga kali tikaman. Sebelum di gorok korban sempat melawan hingga jari tangan kirinya putus barulah di gorok lehernya," Papar Ade.
Setelah tewas, korban dibawa oleh pelaku untuk dibuang ke jembatan yang merupakan lokasi korban ditemukan.
Pelaku dijerat dengan pasal 340 juncto 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Terang Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat.
Baca Juga Pria Bunuh Istri Pakai Racun Potas Demi Nikahi Adik Ipar Cantik
Post a Comment