Kasus menjijikkan dan tidak bermoral yang dilakukan oleh pemuka agama kembali terjadi di Batang Jawa Tengah. Kejadian ini terjadi di Pondok Pesantren Al-Minhaj di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar.
Baca Juga Wanita Hamil ini Dibunuh Paman yang Menghamilinya
Pelaku dari kejadian ini adalah salah satu pengasuh di pondok tersebut yang bernama Wildan Mashuri (Umur 57 tahun). Pelaku diketahui telah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak tahun 2019 sampai sebelum tertangkap.
Ada belasan santri yang diperkosa dan dicabuli dalam kasus ini dimana mereka diperkosa di ruang TV, kantin, dan beberapa tempat lainnya. Dari belasan santri tersebut hanya satu santri yang sudah dewasa yang lainnya masih dibawah umur.
"Korbannya sekitar 14 santri. Delapan diantaranya mengalami robek pada bagian obgyn setelah dilakukan visum et repertum dan dipastikan akibat diperkosa. Sementara 6 lainnya bagian obgynnya masih utuh sehingga dikategorikan sebagai pencabulan," Kata Irjen Pol Ahmad Lutfi Kapolda Jawa Tengah (Selasa 11-4-2023).
Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah membangunkan para santri saat pagi hari dan mengajaknya ke salah satu ruangan di ponpes lalu meminta untuk melakukan persetubuhan. Pelaku berdalih telah menikahkan dirinya sendiri dengan santriwatinya tersebut sehingga hubungan suami istri tersebut sah.
Baca Juga Cinta Sejati, Wanita Pendek Ini Dinikahi Pria Tampan
Setelah dilakukan pemerkosaan, pelaku memberikan sejumlah uang dan makanan dan mewanti-wanti agar korban tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tua mereka. Pelaku juga menjanjikan jika para santriwati tersebut akan mendapatkan karomah karena telah melakukan hubungan badan dengannya.
Dalam konfrensi pers nampak juga Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga ikut mendampingi pihak kepolisian sekaligus ikut bertanya-tanya sedikit kepada pelaku. Ganjar nampak shock dan marah atas apa yang sudah dilakukan guru ngaji tersebut.
Salah satu pertanyaan ganjar adalah apakah istri dari pelaku mengetahui kejadian ini? Dijawab oleh pelaku mengerti baru saat kemarin-kemarin ketika beritanya sudah viral
"Istri kamu tahu pemerkosaan dan pencabulan santriwati ini (dalam bahasa Jawa)?," Tanya Ganjar (Selasa tanggal 11-4-2023)
"Ngerti baru tahu kemarin pas ramai (dalam bahasa Jawa)," Jawab pelaku.
Adapun tersangka akan dijerat dengan uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman ditambah sepertiga dari hukuman maksimal karena pelaku adalah pengajar sehingga maksimal menjadi 20 tahun penjara.
Baca Juga Dua Sejoli Ditemukan Tewas di Hotel Setelah Minum Racun. Ada Surat Wasiat
Post a Comment