Unggah Status Di Medsos, Anak 13 Tahun Dirudapaksa 8 Pemuda

 


Berhati-hatilah dalam bermedsos agar tidak seperti kejadian ini. Seorang anak dibawah umur (13 Tahun) di Kabupaten Sukabumi menjadi korban pemerkosaan oleh 8 orang pemuda. Tujuh pelaku masih dibawah umur sedangkan 1 pelaku telah berusia 19 tahun.


Peristiwa pencabulan dan pemerkosaan tersebut bermula saat korban mengupdate status di media sosialnya dengan caption (keterangan) 'Ingin jalan-jalan' pada tanggal 23 Februari 2024 lalu.


Baca Juga Kaos Bahan Bagus 50 Ribu Dapat 3. Kapan Lagi Buruan Beli


"Semua kejadian diawali saat korban mengupload status medsos ingin jalan-jalan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Unggahan tersebut dikomen oleh salah satu  pelaku yang masih berusia 16 tahun. Tersangka yang komen ini menyatakan kesiapannya untuk menemani korban jalan-jalan," Kata Kompol Rizka Fadhila Wakapolres Sukabumi hari kamis tanggal 02-05-2024.


Pelaku dan korban akhirnya menyepakati waktu dan hari tertentu untuk bertemu dan jalan-jalan. Saat berjumpa, korban dijemput oleh pelaku menggunakan sepeda motor. Alih-alih jalan-jalan, korban justru dibawa ke suatu kamar kost yang sudah ada ketujuh pelaku lainnya.


Baca Juga Mobil-mobilan Remot Kontrol Cuma 19 Ribuan. Pasti Suka. Yuk Beli!!!


" Di kamar kost tersebut, korban dan para pelaku berbincang sambil meminum minuman keras yang membuat mereka mabuk. Karena mabuk tersebut, para pelaku mengajak atau memaksa korban untuk melakukan hubungan intim di salah satu kamar," Lanjut Kompol Rizka.


Dalam kondisi lemas korban tidak bisa berbuat banyak hanya bisa pasrah 8 anak muda tersebut menggaulinya secara bergantian. 


Baca Juga 83 Ribu Dapat 4 Celana Pendek Nyaman. Kapan Lagi Yuk Beli!!


Setelah puas melampiaskan hawa nafsunya para pelaku lantas memulangkan korban ke rumahnya. Keluarga korban akhirnya melakukan interogasi kepada korban dan akhirnya korban mengaku telah mengalami pelecehan seksual oleh para pelaku.


Keluarga korban yang tidak terima akhirnya melaporkan para pelaku dan dengan cepat polisi langsung mengamankan 8 pemuda tersebut tanpa perlawanan. 


Baca Juga Cuma Di Toko Ini Sambal Enak Cuma 17 Ribuan. Makan Sambal Tak Perlu Bikin


Akibat perbuatannya ketujuh pelaku yang masih dibawah umur akan melalui sidang bagi anak usia dibawah 17  tahun. Sedangkan pelaku yang berusia 19  tahun diancam dengan pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Mari kita selalu jaga dan bentengi keluarga terutama anak-anak kita agar bisa menjaga dirinya sendiri agar kejadian seperti diatas tidak pernah kejadian lagi.


Baca Juga Bawa Anak dengan Tas Gendong Anak. Anak Pasti Aman. Cuma 50 Ribu Saja

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post