Dijanjikan Bekerja, 2 Wanita ini Jadi Pelampiasan Nafsu Bejat Perekrut

 


Polda NTT berhasil menangkap seorang perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berinisial AS pada Jumat, 6 Desember 2024. AS diketahui telah merekrut ratusan calon TKI dan mempekerjakan mereka dengan janji pekerjaan yang menggiurkan.


100 Ribu Dapat 6 Kaos dan 6 Baju Buruan Beli Disini


Kombes Pol. Ariasandy, Kabidhumas Polda NTT, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban, FMN, melaporkan dugaan perdagangan manusia kepada pihak kepolisian.


Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Jatanras Polda NTT segera menuju Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan dua korban, yakni YB (anak korban) dan FMN, bersama tersangka AS.


Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban YB direkrut sejak Oktober 2024 untuk bekerja di peternakan ayam petelur dengan janji gaji Rp3.000.000 per bulan. Namun, setelah dua bulan bekerja, korban tidak menerima gaji sama sekali.


Galaxy Tab Pro 11 Cuma 740K Saja Disini


Sementara korban FMN dihubungi oleh tersangka dengan janji bekerja di sebuah warung di Kota Kupang. Korban datang dari Kabupaten TTS menggunakan travel pada 1 Desember 2024, lalu dijemput oleh tersangka. Namun, korban tidak mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan. Korban justru dibawa ke peternakan ayam dan mengalami tindakan asusila oleh tersangka.


"Penyidik telah mengantongi cukup alat bukti untuk menetapkan AS sebagai tersangka," ujarnya, Selasa 10 Desember 2024.


Barang bukti yang diamankan yakni Satu unit handphone Xiaomi Redmi berwarna hitam dengan SIM Card Telkomsel (nomor 082231444943) dan Satu unit handphone Nokia berwarna hitam putih dengan SIM Card Telkomsel (nomor 082142679017).


Tersangka AS kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Komputer Full Set Cuma 400K Cek Disini


ombes Pol. Ariasandy menyampaikan bahwa Polda NTT bertekad untuk terus memerangi perdagangan orang di daerahnya.


“Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus perdagangan orang, khususnya yang berkaitan dengan janji pekerjaan yang tidak jelas. Kami mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban praktik serupa,” ujarnya.


Kasus ini juga menjadi peringatan serius mengenai ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang seringkali menyasar wilayah NTT. Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan dan selalu memverifikasi kebenaran informasi yang diterima.


HP Second Murah Hanya 190 Ribu Segera Beli


Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post